Jasa Translate Terdaftar

Istilah Translator terdaftar hanya diksi yang berbeda secara redaksi dengan translator resmi. Hanya saja, pengangkatanya melalui mekanisme dan tahapan yang berbeda. Beberapa tahun sebelumnya Translator yang resmi dilekatkan dengan istilah translator tersumpah. Diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta dan sekaligus disumpah untuk bekerja secara profesional. Diberi wewenang untuk menerjemahkan dari bahasa tertentu ke bahasa lain sesuai dengan yang tertulis pada sertifikat translator.

Pada perkembangannya, mereka tidak lagi diangkat oleh Gubernur, akan tetapi oleh organisasi profesional yang menjadi media aktualisasi translator translator di Indonesia. Organisasi tersebut menjaring translator melalui uji kompetensi, menyatakan siapa saja yang lulus dan berhak menjadi translator sekaligus menerbitkan sertifikat resmi untuk translator.

Perbedaan berikutnya adalah perihal kewenangan. Translator terdaftar dengan translator tersumpah sangat berbeda pada wilayah yuridis. Mereka yang terdaftar tidak memiliki payung hukum sebagai penerjemah yang sah dan tidak memiliki wewenang untuk menerjemahkan dokumen legal. Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

“Dalam menjalankan profesinya, penerjemah tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya. Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari berkewarganegaraan Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di wilayah NKRI atau di kantor kedutaan/perwakilan RI di luar negeri, sehat jasmani dan rohani.” (https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57d01aa672ae3/begini-isi-permenkumham-soal-penerjemah-tersumpah)

Bagian penting dari isi permen tersebut tidak menggunakan diksi penerjemah terdaftar. Rasionalisasi penggunaan istilah penerjemah tersumpah adalah diangkat dan disumpah oleh Gubernur. Sedangkan pengangkatan dan prosesi sumpah bagi penerjemah terdaftar tidak dilakukan oleh Gubernur. Akan tetapi dilakukan oleh organisasi atau lembaga independen yang didalamnya tergabung para penerjemah profesional.

PT. JIMN menyediakan jasa tranalate terdaftar sekaligus tersumpah. Menerjemahkan dokumen hukum, akunting, teknik, akademik, medis dan lain sebagainya. Mampu bekerja sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Dipercaya oleh lembaga lembaga negara dan persuhaan besar. Beberapa pengguna jasa PT. JIMN dapat anda lihat di website ini.

Jangan pertaruhkan nama baik anda, nama baik perusahaan anda, nama baik lembaga anda dengan mempercayakan terjemahan ke orang yang tidak tepat. Untuk mengetahui biro jasa translate terdaftar yang tidak memiliki reputasi perhatikan hal hal berikut!

  1. Tidak memiliki kantor domisili yang jelas
  2. Menawarkan harga yang relatif murah dan sangat tidak masuk akal
  3. Menawarkan deadline waktu yang sangat cepat

Oleh karena itu, PT. JIMN hadir sebagai solusi untuk dokumen terjemahan anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *