Penerjemah Bahasa Inggris

Bahasa Inggris menjadi alat komunikasi paling popular dan familiar di dunia. Digunakannya Bahasa Inggris karena memiliki struktur dan karakter Bahasa yang sederhana dan mudah dipelajari. Berbeda dengan gaya Bahasa Negara lain, Bahasa Inggris menjadi sebuah mata pelajaran tercatat sebagai kurikulum baku di berbagai Negara.
[tc-testimonial]

Sebagai media penting dalam hal komunikasi interpersonal baik dalam satu Negara maupun antar Negara, hampir setiap dokumen yang menjadi komoditi dua Negara atau lebih harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Penerjemahan Bahasa Inggris tidak hanya untuk dokumen yang bersifat resmi saja, melainkan beberapa dokumen bebas juga tidak luput dari proses penerjemahan. Misalnya, jurnal internasional, majalah internasional atau bahkan buku buku lokal yang akan dipublikasi secara internasional.

Berlaku juga sebaliknya, setiap dokumen yang masih berbahasa Inggris dan akan digunakan di Negara Indonesia harus pula diterjemahkan ke dalam Bahasa kita. Sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, Serta Lagu Kebangsaan, penggunaan bahasa Indonesia menjadi hal yang diwajibkan. Persisnya dimuat dalam ketentuan Pasal 31 UU tersebut yang menyebutkan:

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”. (ayat 1)

Sedang dalam ayat 2 diperinci lagi,

“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Asumsi dasarnya adalah setiap dokumen yang digunakan untuk kepentingan perorangan, lembaga atau perusahaan, pemerintah atau Negara dan melibatkan pihak pihak dari luar negeri maka waib ditulis dalam 2 versi yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa asing Negara terkait.

Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris

Disebut sebagai penerjemah adalah setiap orang yang memiliki kahlisan khusus dalam pekerjaan menerjemahkan dokumen bukan secara lisan. Siapapun yang mampu mengalih-bahasakan dokumen dari Bahasa asing ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya. Supaya hasil pekerjaan penerjemah memiliki kualitas terjemahan yang baik dan untuk mencegah terjemahan yang asal asalan, maka pemerintah mengangkat penerjemah khusus yang disebut sebagai “penerjemah tersumpah” atau penerjemah resmi. Pengangkatan ini ditentukan berdasarkan keahliannya pada Bahasa apa dan dari Bahasa apa. Seseorang yang ahli dalam menerjemahkan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia bisa mendapat sertifikat melalui pengangkatan sebagai “penerjemah tersumpah Bahasa inggris” dengan kualifikasi khusus dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia. Sedang seseorang yang ahli dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris diangkat sebagai penerjemah tersumpah Bahasa Inggris dengan kualifikasi dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. Demikian berlaku juga pada Bahasa selain Inggris.

Pengangkatan dilakukan dengan cara disumpah dan diadakan secara seremonial oleh pemerintah provinsi, seperti Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dalam beberapa kali acara persidangan di Jakarta seorang penerjemah dimintai bukti berupa sertifikat dari Gubernu DKI sebagai sworn translator. Bahkan ketika mengajukan legalisasi dokumen terjemahan di Kementerian Hukum dan HAM petugas kementerian akan melihat dokumen tersebut diterjemahkan oleh tersumpah atau bukan. Dianggap penerjemah tersumpah apabila dapat menunjukan Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi  dan ditandatangani oleh Gubernur, bukan dari lembaga lain. Betapapun seorang penerjemah memiliki keahlian yang sangat baik, namun tidak memiliki sertifikat yang dimaksud, dia dan hasil terjemahannya tidak akan diakui oleh Kementerian dan Kedutaan.

Sedang untuk menjadi penerjemah tersumpah Bahasa Inggris pemerintah membuka ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia). Hanya beberapa orang yang dapat mengikuti dan lulus dengan skor yang telah ditentukan oleh pantia penyelenggara. Bagi yang dapat mengikuti adalah mereka yang sudah menjadi anggota HPI atau sudah melakukan penerjemahan dokumen dalam jumlah tertentu. Setelah dinyatakan lulus pada kualifikasinya sebagai seorang ahli dalam Bahasa tertentu, kemudian ia harus dilantik atau disumpah oleh Gubernur sebagai penerjemah tersumpah Bahasa Inggris.

Jasa Penerjemah Bahasa Inggris

JITS hadir sebagai solusi bagi anda yang hendak menerjemahkan dokumen baik dalam Bahasa Inggris maupun Bahasa lain. Layanan jasa penerjemah JITS mencakup 14 bahasa asing yang popular di dunia. Percayakan sepenuhnya kepada tim JITS sebagai penerjemah Bahasa inggris untuk menerjemahkan dokumen anda. Jaminan kualitas yang sangat tinggi, Pembayaran jasa dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai, dokumen anda terjaga kerahasiannya dengan sangat baik, siapa melakukan revisi tanpa ada biaya tambahan.

JITS memiliki tim khusus yang sejak dulu telah mendedikasikan kehidupannya sebagai penerjemah. Memiliki konsentrasi yang tinggi dan ktersidaan waktu yang cukup serta menempatakan pekerjaan menerjemah pada profesi untama tidak menganggapnya sebagai pekerjaan sampingan. Barangkali kita dapat membuat ilustrasi, jika penerjemah adalah pekerjaan kedua, dimana ia menjadi seorang pekerja lain dalam bidang lain dan di lembaga lain. Waktu menerjemah hanya tersedia sangat sedikit, tidak dapat bekerja mengejar deadline, dan tidak memiliki konsentrasi yang baik ketiak pekerjaan utamanya sedang mendapat masalah.

JITS adalah sebuah perusahaan penerjemahan layaknya perusahaan “law firm” terdiri dari gabungan para lawyer yang bekerja secara khusus sebagai pengaca. Jits adalah translation firm karena terdiri dari sejumlah penerjemah yang hanya bekerja sebagai translator.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *