PT. JIMN adalah Biro Jasa Penerjemah Tersumpah dan Resmi Terdaftar 14 Bahasa Asing
Menerjemahkan Dokumen Pribadi seperti Ijazah, Akte Lahir, KK Surat Cerai, Surat Nikah. Dokumen Bisnis seperti SIUP, Akte Pendirian Perusahaan, NPWP, Surat Keterangan Domisili, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham. Dokumen Legal seperti Agreement, Loan, Kontrak Kerja, Adendum, Amdal, Annual Report, Nota Akunting dll. di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah
Jasa Penerjemah
- Menerjemahkan dokumen anda dengan cepat dan tepat. Sanggup bekerja sesuai dengan tenggat waktu yang dibutuhkan. Menerjemah secara manual tanpa bantuan software atau mesin. Tergabung dari beberapa penerjemah profesional, tersumpah dan resmi (certified translator). Memberikan jaminan akurasi yang tinggi dan siap dimintai revisi apabila diperlukan.
Jasa Legalisasi
- Membantu legalisir dokumen anda untuk kebutuhan Kuliah di luar negeri, mendirikan cabang usaha, registrasi merek dagang, surat kuasa dll. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Kementerian Luar Negeri (KEMENLU), dan seluruh Kedutaan Besar Negara Negara Dunia yang berkedudukan di Jakarta.
Jasa Interpreter
- Interpreter untuk 14 bahasa asing baik native translator mapun non-native. Delegasi sesuai dengan basic keilmuan masing masing: Hukum Akuntansi, Teknik dan Mekanik, Medis, dan beberapa bidang lain. Mampu tampil sebagai juru bahasa simultan, menerjemahkan pembicaraan secara langsung dalam waktu dan tempat yang sama.
Profil JIMN
PT. JIMN (Jakarta International Media Nusantara) adalah perusahaan resmi (translations firm) yang berdiri sejak tahun 2006. Bergerak dan beroperasi sesuai dengan akta pendirian perusahaan. Memiliki kantor administrasi yang jelas dan berdomilisi di DKI Jakarta. JIMN bergerak dalam bidang melayani jasa penerjemah tersumpah penerjemahan dokumen dan beberapa layanan terkait seperti: jasa interpreter, jasa legalisasi dokumen. Selain jasa tersebut, juga membuka konsultasi persoalan administrasi perusahaan baik dari dalam dan luar negeri. Contohnya, bagi anda yang hendak membuka cabang perusahaan di luar negeri, pengurusan karyawan WNA (KITAS, VISA dll) pendaftaran merek dagang dan beberapa keperluan adiministrasi lain.
Jasa Penerjemah
Menerjemahkan dokumen dari 14 bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya oleh penejremah tersumpah. Mulai dari dokumen milik pribadi maupun dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah. Dokumen perusahaan baik untuk kepentingan internal maupun kepentingan audit atau administrasi di luar negeri. Diantara dokumen pribadi yang kami maksud adalah Ijazah, Transkrip Nilai, KTP, KK, Akte Kelahiran, Surat Nikah, Surat Single, Surat Cerai, Surat Kematian, dan beberapa Surat keterangan lain.
Dokumen pemerintah atau negara adalah dokumen yang diterbitkan secara resmi oleh pemrintah dan dokumen milik pihak lain yang digunakan untuk keperluan Negara. Diantaranya adalah Putusan Pengadilan, Dokumen Penyidikan dan Penyelidikan, Dokumen KPK, Hasil Audit Inspektorat, Kontrak, Adendum, Hasil Research, dan seluruh kelangkapan dokumen alat bukti di persidangan yang berbahasa asing atau selain bahasa Indonesia.
Dokumen Korporat adalah semua dokumen yang akan digunakan untuk kelengkapan administrasi baik untuk kepentingan internal maupun kepentingan external. Diantaranya adalah Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, Laporan Pajak, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham, Loan, Nota Akunting, Annual Report, AMDAL atau ANDAL, Manual Book dan lain sebagainya.
Penerjemah Tersumpah
Dokumen dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, atau penerjemah resmi (certified translator) yang telah diangkat oleh Gubernur DKI. Setiap hasil terjemahan akan dibubuhi cap basah dan afidavit (ketarangan) yang menyatakan bahwa dokumen tersebut telah dikerjakan oleh penerjemah resmi sebagaimana aslinya. Meski dalam beberapa dokumen tercantum dua bahasa (bilingual) namun apabila dokumen tersebut akan digunakan untuk hal hal yang bersifat resmi, maka harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Sangat dibutuhkan kehati hatian dalam memilih dan menentukan biro jasa penerjemah. Dibutuhkan juga dasar pertimbangan apa dokumen anda akan digunakan. Perhatikan apakah biro penerjemah memiliki pengalaman dalam bidangnya, memiliki legalitas lembaga yang sah, memiliki kantor yang jelas, dapat memberikan layanan gratis apabila diperlukan revisi, hasil kerja mereka readable dan mudah dipahami sesuai dengan topik/materi dokumen, tidak menerjemahkan menggunakan mesin atau software. Jika anda memperhatikan hal hal tersebut, setidaknya akan menemukan biro yang profesional. Yang paling penting adalah apakah biro tersebut bisa memberikan garansi 100% uang kembali.
JIMN hadir sebagai biro penerjemah yang pantas dan layak dipercaya, seluruh pertimbangan di atas akan anda temui. Jangan biarkan anda mempertaruhkan Qualitas terjemahan dokumen di mata klien Anda. Setiap klien akan menilai sisi ketertiban dan keteraturan bahasa yang digunakan. Bahasa yang baik akan menjadi sia sia apabila anda memilih biro jasa penerjemah yang tidak teruji seacara kualitas. Bahkan dalam materi materi tertentu misalnya: medis, engeeniring, teknik dll, anda dituntut untuk sangat berhati hati dalam memilih. Harga bukan satu satunya alasan, karena ada pertimbangan yang determinant untuk memperoleh kualitas hasil terjemahan yang baik.
Bahasa Asing yang Kami Maksud diantaranya adalah:
Arab
Inggris
Belanda
Italia
Jerman
Jepang
Korea
Mandarin
Perancis
Rusia
Thailand
Vietnam
jasa Legalisasi Dokumen
Salah satu jenis layanan yang kami sediakan adalah jasa legalisasi dokumen. Yaitu membantu anda dalam menerjemahkan sekaligus mengurus legalisasi di Kementerian atau bahkan Kedutaan. Mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.
Ada pertanyaan mengenai untuk apa dokumen itu dilegalisasi. Legalisasi pada dasarnya untuk menyatakan legalitas sebuah dokumen, sama halnya dengan legalisasi yang dilakukan oleh Kementerian dan Kedutaan Besar.
Misalnya saja, jika seseorang hendak melanjutkan studi di luar negeri maka pihak universitas akan meminta sejumlah persyaratan administrasi. Salah satunya adalah Ijazah. Sebelum digunakan ijazah harus diterjemahkan ke dalam bahasa terkait. Kemudian ijazah dan terjemahannya dilegalisir Kementerian Hukum dan HAM untuk dinyatakan bahwa dokumen dan terjemahan tersebut telah seusai sebagaimana aslinya. Berikutnya adalah legalisasi di Kementerian Luar Negeri untuk kembali dinyatakan keabsahannya. Tahap terakhir yaitu legalisasi di Kedutaan Besar terkait.
Di Kedutaan kita akan disuguhkan beberapa pertanyaan apakah dokumen sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi (certified translator), kalau sudah apakah penerjemahnya sudah terekam dalam sistem administrasi mereka, dan jika belum maka anda akan kembali dengan tangan kosong.
JIMN adalah biro jasa legalisir dokumen yang mampu membangun komunikasi dengan beberapa Kementerian dan Kedutaan Besar yang berkedudukan di Jakarta. Diantaranya adalah:
AFRIKA SELATAN | DENMARK | POLANDIA |
ALGERIA | FINLANDIA | PORTUGAL |
ALJAZAIR | HONGARIA | PRANCIS |
AMERIKA | INDIA | RUMANIA |
ARGENTINA | INGGRIS | RUSIA |
AUSTRALIA | ITALI | SPANYOL |
AUSTRALIA | JEPANG | SWEDIA |
AUSTRIA | JERMAN | SWISS |
BELANDA | KOREA SELATAN | TAIWAN |
BELGIA | LYBIA | TUNISIA |
BESAR UKRAINA | MESIR | TURKEY |
BRAZIL | NEW ZEALAND | VENIZUELA |
BULGARIA | NEW ZEALAND | VIETNAM |
BURMA/MYANMAR | NIGERIA | YORDANIA |
CAMBODIA | NORWEGIA | YUNANI |
CANADA | PAKISTAN | ZIMBABWE |
CEKO | PANAMA | |
CHINA | PAPUA NUGINI |
Jasa Interpreter
Interperter dalam sebutan lain “juru bahasa” atau “penerjemah lisan” bekerja mengartikan pembicaraan secara lisan dari satu bahasa ke bahasa lain. Jimn juga membuka layana jasa interpreter untuk beberapa bahasa populer.
Penerjemah Bahasa Inggris
JIMN memiliki tim khusus yang sejak dulu telah mendedikasikan kehidupannya sebagai penerjemah. Memiliki konsentrasi yang tinggi dan ktersidaan waktu yang cukup serta menempatakan pekerjaan menerjemah pada profesi untama tidak menganggapnya sebagai pekerjaan sampingan. Barangkali kita dapat membuat ilustrasi, jika penerjemah adalah pekerjaan kedua, dimana ia menjadi seorang pekerja lain dalam bidang lain dan di lembaga lain. Waktu menerjemah hanya tersedia sangat sedikit, tidak dapat bekerja mengejar deadline, dan tidak memiliki konsentrasi yang baik ketiak pekerjaan utamanya sedang mendapat masalah.