FAQ

Untuk jasa legalisasi dokumen apakan ada biayanya sendiri?
Jawab : Iya, Tarif jasa legalisasi tertera dalam halam tariff. Silahkan dibaca kembali dengan hati hati agar tidak salah paham.
Kenapa halaman hasil terjemahan berbeda dengan dokumen sumber?
Jawab : Karena format penulisan hasil terjemahan diketik dalam mekanisme yang berbeda dengan dokumen sumber. Standard penulisan hasil terjemahan adalah ditulis pada kertas berukuran A4 dengan paragraph 2 spasi dan ukuran font 12 point serta batas kanan, kiri, atas dan bawah adalah 2.5 cm.
Bagaimana saya bisa membuktikan kalau dokumen saya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah?
Jawab : Hasil terjemahan tersumpah pada setiap halamannya akan distempel (cap basah) dan diberi pernyataan bahwa dokumen tersebut telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sebagaimana aslinya sesuai dengan SK Gubernur DKI No. xxxxx90
Bagaimana cara menerjemahkan dokumen di PT. JIMN?
Jawab : Kirim dokumennya melalui email, kemudian anda akan dibuatkan penawarannya sekaligus estimasi waktu dan biaya, jika anda setuju dokumen akan langsung kami proses.
Bagaimana Jika Ingin Melakukan Order ?
Jawab : Order dapat kami terima dengan email dan bertemu secara langsung (bisa kami ambil dokumennya atau anda kirimkan ketempat kami, atau melalui pertemuan.
Bagaimana agar dokumen saya sekaligus dilegalisir oleh Kementerian dan Kedutaan?
Jawab : Anda tinggal konfirmasi kepada tim kami untuk sekaligus dibantu legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan.
Bagaiman jika anda kesalahan dalam terjemahan atau kesalahan ketik?
Jawab : Anda bisa menghubungi bagian penerjemah untuk permintaan perbaikan, perbaikan ini dimaksukan jika terjadi kekeliruan dari hasil terjemahan bukan dari perubahan dokumen sumber.
Apakah terjemahannya harus di legalisir oleh sekolah atau kampus?
Jawab : Tidak, hanya saja jika dokumen akan digunakan untuk kepentingan luar negeri maka dokumen harus dilegalisir oleh kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan bahkan Kedutaan Negara terkait.
Apakah PT. JIMN menyediakan layanan jasa penerjemah resmi?
Jawab: Ya kami menyediakan 2 jenis layanan jasa terjemahan dokumen yaitu jasa penerjemah resmi atau tersumpah dan jasa penerjemah non-tersumpah.
Apakah PT. JIMN menyediakan jasa penerjemah tersumpah ?
Jawab : Iya, kami adalah biro jasa yang menyediakan layanan jasa penerjemah tersumpah. Tergabung dalam lembaga kami adalah beberapa penerjemah tersumpah yang sudah memiliki pengalaman menerjemahkan dokumen hukum, akunting, perbangkan, korporasi, medis, dan dokumen akademik.
Apa bedanya penerjemah tersumpah dan bukan tersumpah?
Jawab: Perbedaannya terletak pada siss legalitas hasil terjemah, pada layanan tersumpah hasil terjemah yang berupa dokumen print out dapat dipertanggung-jawabkan sampai Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri. Sedang untuk layanan jasa penerjemah reguler (non-tersumpah) hanya alih bahasa saja dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya.
Apa artinya penerjemah tersumpah?
Jawab: Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat resmi sebagai penerjemah yang memiliki wewenang untuk menerjemah dokumen hukum. Sebuta lain untuk penerjemah tersumpah adalah penerjemah resmi, penerjemah disumpah, penerjemah terdaftar.