Tarif Jasa Legalisasi Dokumen

Dokumen yang paling sering kami kerjakan untuk legalisasi di Kementerian dan Kedutaan diantaranya adalah: Ijazah, Transkrip Nilai, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Surat Single, Surat Cerai, KTP, KK, Surat Kuasa dan beberapa dokumen lain yang akan digunakan di luar negeri. Jenis dokumen lain adalah: Akta Pendirian Perusahaan, AD/ART, Agreement, Surat Keterangan Domisili dan beberapa administrasi pendukung.

NO Bahasa Tersumpah Non-Tersumpah
1 Arab 200.000 / hlm 150.000 / hlm
2 Belanda 400.000 / hlm 250.000 / hlm
3 Inggris 75.000   / hlm 50.000 / hlm
4 Jepang 400.000 / hlm 250.000 / hlm
5 Jerman 350.000 / hlm 250.000 / hlm
6 Korea                 / hlm 250.000 / hlm
7 Mandarin (China) 400.000 / hlm 250.000 / hlm
8 Mandarin (Taiwan) 400.000 / hlm 250.000 / hlm
9 Perancis 300.000 / hlm 250.000 / hlm
10 Portugis                 / hlm 500.000 / hlm
11 Rusia                 / hlm 500.000 / hlm
12 Spanyol                 / hlm 500.000 / hlm
13 Thailand                 / hlm 250.000 / hlm
14 Vietnam                 / hlm 275.000 / hlm

Selain baiaya tersebut diatas, ada biaya tambahan untuk dokumen yang masih dalam Bahasa Indonesia, yaitu LEGALISASI NOTARIS sebesar Rp. 200.000. Bagi dokumen yang akan dilegalisasi Kedutaan Besar harus disertai terjemahan dokumen dalam versi Bahasa mereka. Jika tidak maka ada beberapa yang membolehkan untuk menggunakan dokumen asli dan duplikatnya untuk dilegalisir, akan tetapi harus dengan legalisasi Notaris. Kelonggaran dan kebijaksanaan seperti ini dilakukan karena untuk mempermudah layanan public. Memang benar, masih ada beberapa Bahasa yang tidak ada ahlintya atau penerjemahnya di nusantara ini. Atas dasar inilah kemudian kedutaan tertentu membuat kelonggaran semacam itu, karena tidak mungkin dokumen yang bersangkutan dikerjakan oleh penerjemah tersumpah.

Biaya dan mengacu pada tarif dasar yang dikenakan oleh setiap Kedutaan Besar yang berkedudukan di DKI Jakarta.

Perlu diperhatikan bahwa tarif dasar tersebut diatas dapat berubah sewaktu waktu mengikuti update yang terbitkan oleh Kedutaan.

Jasa Lealisasi dokumen di kementerian dan kedutaan dapat diselesaikan sekurang-kurangnya 5 hari kerja. Tergantung dengan kelengkapan dokumen dan jam kerja kedutaan. Kedutaan membukan layanan legalisasi dokumen bagi umum hanya pada hari hari tertentu dan jam jam tertentu pula. Untuk itu, setiap dokumen tidak dapat kami proses setiap hari. Jika secara kebetulan mendapati jam kerja kedutaan sedang dibuka untuk layanan legalisasi, maka sudah bisa ditentukan bahwa proses legalisasi dapat diproses dengan lebih cepat. Dengan catatan, seluruh persyaratan sebagai administrasi pendukung sudah lengkap tanpa ada kekurangan sedikitpun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *