Tarif Jasa Penerjemah Dokumen

Tarif Jasa Penerjemah dokumen PT. JIMN Penerjemah.

NO Bahasa Tersumpah Non-Tersumpah
1 Arab 200.000 / hlm 150.000 / hlm
2 Belanda 400.000 / hlm 250.000 / hlm
3 Inggris 75.000   / hlm 50.000 / hlm
4 Jepang 400.000 / hlm 250.000 / hlm
5 Jerman 400.000 / hlm 250.000 / hlm
6 Korea                 / hlm 250.000 / hlm
7 Mandarin (China) 350.000 / hlm 250.000 / hlm
8 Mandarin (Taiwan) 350.000 / hlm 250.000 / hlm
9 Perancis 300.000 / hlm 250.000 / hlm
10 Portugis                 / hlm 500.000 / hlm
11 Rusia                 / hlm 500.000 / hlm
12 Spanyol                 / hlm 500.000 / hlm
13 Thailand                 / hlm 250.000 / hlm
14 Vietnam                 / hlm 275.000 / hlm

Acuan tarif penerjemah selama ini banyak yang bersadasar pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 49 /PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Nggaran 2018. Sebagaimana yang disebutkan dalam Permen tersebut standard tarif penerjemah dokumen adalah sebagai berikut:

a. Bahasa Inggris Halaman Jadi Rp 200.000
b. Bahasa Jepang Halaman Jadi Rp 350.000
c. Bahasa Mandarin Halaman Jadi Rp 350.000
d. Bahasa Belanda Halaman Jadi Rp 400.000
e. Bahasa Prancis Halaman Jadi Rp 312.000
f. Bahasa Jerman Halaman Jadi Rp 350.000
g. Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi Rp 250.000

Namun JIMN memilki perhitungan dan mekanisme sendiri sehingga biaya penerjemah dokumen sedikit lebih rendah dari standard kemnterian keuangan. Meski demikian JIMN tetap mendukung Permen Keuangan Republik Indonesia. Berikut tarif yang dipakai oleh JIMN

Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah

Tarif jasa penerjemah secara umum ditentukan oleh beberapa variable. Tidak hanya diakumulasi per kata atau per halaman. Dalam hal permejehan buku, biaya yang dihitung sangat berbeda jauh dengan yang ditentukan oleh Permen Keuangan, untuk Bahasa inggris di angka Rp 15.000-Rp 20.000 sedangkan yang disebutkan oleh ketentuan tersebut untuk penerjemahan Bahasa Inggris selain buku adalah Rp. 200.000 per halaman jadi. Pada prinsipnya setiap penerjemah resmi diperkenankan membuat standard sendiri sesuai dengan kesepakatan dengan klien. Ketentuan yang diatur dalam Permen tersebut adalah batasan maksimal atau pembiayaan penerjemahan dokumen paling tinggi.

Penerjemah tersumpah diperkenankan membuat standard sendiri sesuai dengan kemampuan klien yang disepakati bersama sebelum pekerjaan menerjemah dimulai. Klien adalah pengguna jasa terjemahan, apabila pengguna adalah perusahaan yang berbadan hukum resmi maka pembiayan tentu harus dihitung dengan jumlah pajak pph. Hitungannya dengan mekasnisme sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada giliran lain penerjemah juga bisa membuat tagihan pembiayaan menggunakan badan hukum di lembaga atau perusahaan dimana ia bekerja.

Hal lain yang menjadi pertimbangan berbeda adalah tarif terjemahan dokumen Bahasa lain. Dalam Permen disebutkan bahwa biaya untuk jasa terjemahan Bahasa lain di angka Rp. 350.000 per halaman hasil. Sementara untuk Bahasa tertentu yang tidak memiliki penerjemah yang berdomisili di Indonesia akan menerapkan tarif sesuai dengan tarif yang berlaku di negaranya. Bisa saja di negaranya jauh lebih mahal dengan Negara Indonesia. Contoh Bahasa Turki dan Bahasa Persia, sejak undang undang tentang Bahasa dan lambang negara terbit, belum pernah ditemukan penerjemah bahasa Turki dan Persia di nusantara. Sejak dulu juga HPI belum pernah menyelenggarakan ujian kualifikasi tersumpah penerjemah Bahasa turki dan Bahasa Persia.

Manakala firma penerjemah sanngup menerjemahkan dokumen dari Bahasa Turki dan Persia ke Bahasa Indonesia tentu tarif yang dihitung akan lebih tinggi dari ketentuan tersebut. Yaitu berkisar pada angka Rp. 500.000 sampai Rp 800.000 perhalaman jadi. Hitungannya tentu menggunakan pertimbangan pasar, dimana semakin sedikit stok barang dan semakin tinggi permintaan tentu harga akan semakin mahal. Demikian juga fakta ini berlaku dalam dunia penerjemahan dokumen.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *