Jasa Legalisasi

Jasa Legalisasi yang dimaksud adalah membantu pengurusan legalisir dokumen yang akan digunakan di luar negeri atau dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah luar negeri dan akan digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Legalisasi adalah proses mengakui keabsahan atau mengesahkan “tanda tangan” pejabat atau otoritas yang tercantum pada suatu dokumen.
Jasa Legalisasi Dokumen terdiri dari:
1. Legalisasi Dokumen, yaitu legalisasi pada berbagai jenis dokumen asli. Beberapa dokumen asli yang secara resmi diterbitkan oleh pihak swasta dan pemerintah diantaranya adalah : Ijazah, Transkrip Nilai, Akte Kelahiran, KTP, SIM, KK, Akte Kawin, Buku Nikah, Surat Single, Seritifikat, Surat Kuasa, Surat Persetujuan, Surat Pernyataan dan lain-lain.
2. Legalisasi Dokumen Terjemahan, dan dokumen terjemahan yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dari bahasa asing ke bahasa indonesia atau sebaliknya. Beberapa dokumen yang harus diterjemahkan sebelum dilegalisir diantaranya adalah: Ijazah, Transkrip Nilai, Akte Kelahiran, KTP, SIM, KK, Akte Kawin, Buku Nikah, Surat Single, Seritifikat, Surat Kuasa, Surat Persetujuan, Surat Pernyataan dan lain-lain.
Mengenai Legalisasi yang perlu dipahami adalah sejak diberlakukannya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia menjadi satu kewajiban bagi siapa saja yang berdomisili di Nusantara sesuai ketentuan pasal 31 UU tersebut.
Itulah kenapa, legalisasi menjadi keharusan bagi dokumen apapun yang diterbitkan diluar negeri dan masih berbahasa asing. Berdasarkan penjelasan tersebut, jadi sebenarnya tidak ada pengecualiannya bagi surat kuasa maupun dokumen lain yang ditandatangani di luar negeri jika hendak digunakan di Indonesia karena disebutkan “setiap dokumen”.

Jasa Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM)

Kementerian Hukum dan HAM akan menanykan surat yang akan dilegalisir ditanda tangani oleh siapa, dan apakah spesimen tanda tangan pejabat berwenang itu sudah tercatat pada administrasi Kementerian. Jika sudah maka anda tinggal menunggu antrian untuk mengikuti proses selanjutnya. Jika belum maka anda wajib kembali dan meminta contoh tanda tangan pejabat berwenang untuk diajukan kepada Kementerian. Akte kelahiran pejabat penanda tangan adalah Kepala Disdukcapil, Ijazah adalah Kepala Sekolah, dan seterusnya disesuaikan dengan jenis dokumen.
Dalam hal legalisasi dokumen yang perlu diperhatikan adalah bahwa legalisasi yang dilakukan hanyalah merupakan pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan dan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.
JIMN sebagai biro jasa legalisasi dokumen, menawarkan kepada anda untuk mempercayakan dokumen penting supaya dapat dengan mudah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jasa Legalisasi Kementerian Luar Negeri (KEMENLU)

Legalisasi Kementerian Luar Negeri tidak lain dan tidak bukan adalah proses yang sama yaitu untuk menguatkan pengesahan dokumen yang sudah dilegalisir oleh Kemenkumham. Pada tahap ini secara teknis dapat lebih mudah diatasi yang penting legalisasi sebelumnya sudah diselesaikan.
JIMN membantu anda untuk mengurus dokumen supaya dapat legalisasi dari kementerian luar negeri dengan tanpa susah payah kesana kemari menunggu antrian.

Jasa Legalisasi Kedutaan

Tahap terakhir adalah legalisasi yang dilakukan oleh Kedutaan Besar di Indonesia. Prosesnya tinggal sertakan kembali dokumen yang sudah diberi cap basah oleh 2 kementerian sebelumnya. Kemudian anda lihat di website kedutaan besar negara terkait untuk memastikan jadwal legalisasi dokumen. Hampir setiap Kedutaan Besar membuka layanan legalisasi pada hari tertentu dan jam tertentu pula. Jika anda datang ke kantor kedutaan dengan kepala kosong maka sudah dapat dipastikan anda akan kembali dengan tangan kosong.
Perhatikan juga beberapa syarat admnistrasinya, sebab setiap Kedutaan memiliki mekanisme yang berbeda beda. Misalnya Inggris, sebelum anda datang ke Kedutaan, pastikan anda sudah mendapatkan alamat tempat tinggal di Inggris. Petugas kedutaan akan menanykan alamat anda tinggal di Inggris. Apabila anda belum memiliki alamat maka anda tidak diperkenankan mengajukan legalisasi dokumen di Kedutaan.
Proses legalisasi dokumen baik di kementerian maupun di kedutaan sangat menjenuhkan. Antrian panjang dan waktu pengerjaan yang tidak dapat diperkirakan dengan tepat. Belum lagi dengan resiko jika dokumen yang menjadi persyarata kurang lengkap, Anda harus bolak balik menyiapkan dokumen lain. Pertimbangannya bukan hanya soal itu, tapi anda akan membuat kegiatan lain terbengkalai dan tidak terurus.
Jangan pertaruhkan waktu dan pikiran anda untuk mengurus legalisasi dokumen. Percayakan sepenuhnya kepada JIMN, kami akan mempermudah sekaligus mempercepat proses legalisasi dokumen baik di Kementerian maupun di Kedutaan. Pertimbangkan kembali jika anda mengurusnya sendiri proses rumit tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *